PT. Asia Aditama Shipyard merusak hutan mangrove tanpa AMDAL dan Izin Lingkungan Balikpapan
10 Januari 2015
Berdasarkan analysis data dari citra satelit, perusahaan PT.Asia Aditama Shipyard telah melakukan pengurukan/reklamasi pantai, pembukaan lahan tanpa AMDAL dan Izin Lingkungan dikawasan kerjanya yang terletak di Teluk Balikpapan. Registrasi perusahaan ini adalah sebagai "Shipbuilder - Repairer", itu berarti mereka rencana membuat sebuah galangan kapal.
Kawasan yang terpengaruhi oleh reklamasi pantai tersebut termasuk bekas tambak, hutan mangrove dan hutan pantai diantara Sungai Berengadan Sungai Tempadung Kegiatan PT.Asia Aditama Shipyard telah menimbulkan dampakter jadi nya kerus akan pada kawasan hutan mangrove, kebakaran hutan serta pembukaan jalan ke dalam hutan dengan nilai konservasi tinggi yang merupakan salah satu habitat yang penting untuk konservasi bekantan (monyet hidung besar), duyung dan pesut laut. Kawasan ini juga sangat penting sebagai kawasan perikanana oleh para nelayan dari kampung Pantai Lango, Gersik dan Jenebora dan punya potensie kowisata yang sangat tinggi. Perusakan lingkungan ini telah dilaporkan kepada BLH kotamadya Balikpapan oleh kelompok masyarakat setembat.
Berdasarkan pada fakta yakni kegiatan PT. Asia Aditama Shipyard di Teluk Balikpapan tanpa disertai dengan Amdal, pada dasarnya merupakan perbuatan yang melawan ketentuan UU 32 Tahun 2009, yakni ketentuan pada Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 109, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 36 ayat (1) UU 32 Tahun 2009:
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109 UU 32 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Masyarakat yang peduli terhadap lingkungan hidup Kawasan Teluk Balikpapan dapat melakukan upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Diharapkan, pihak yang berwenang dalam hal ini (yaitu, Badan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan atau Kepala Kantor Perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup yang berada di Balikpapan) agar dapat melakukan tindakan pengawasan dalam rangka memastikan kepatuhan PT. Asia Aditama Shipyard terhadap ketentuan Lingkungan Hidup, disertai dengan Sanksi Administrasi yakni pencabutan Izin yang dimiliki oleh PT. Asia Aditama Shipyard. (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013).
Selain PT.Asia Aditama Shipyard ada 2 perusahaan lagi yang sedang melakukan reklamasi pantai di kawasan mangrove Teluk Balikpapan, yaitu PT Semen Indonesia dan PT PELINDO, keduanya di kawasan hutan mangrove Sungai Puda. Dua perusahaan tersebut tetap melanjutkann pembangunan di hutan mangrove Sungai Puda yang saat ini status kawasaananya diperuntukan sebagai kawasan lindung dalam Perda No 12 Tahun 2012 tentang RTRWK Balikpapan Tahun 2012-2032. Hal ini dapat dibuktikan dari citra satelit, yang merupakan sumber data uang tidak bisa dipalsukan dan bisa merupakan bukti yang kuat di pengadilan.
Stan Lhota, MS.Sc., Ph.D.
Peneliti dari University of Life Sciences (Republik Ceko) yang pernah melakukan penelitian ekologi di Teluk Balikpapan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment